Cara Mudah Klaim Asuransi Jiwa Syari'ah Al Amin



Lembaga kami telah bekerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syari'ah Al Amin sejak 2014 sampai dengan sekarang, hubungan kami terjalin saat marketing dari perusahaan tersebut datang dan menawarkan produk mitigasi resiko yaitu asuransi jiwa syari'ah dan hal tersebut langsung direpon oleh pimpinan kami dengan menyetujui kerjasama mitigasi resiko ini.

Yang menjadi pertimbangan pimpinan kami adalah jumlah nasabah pembiayaan yang semakin meningkat sehingga resiko kematian juga tinggi. Belum lagi ada beberapa nasabah jika telah meninggal hampir 80 % pihak keluarga tidak mau menyelesaikan sisa pembiayaan dengan alasan yang beraneka ragam.




Hubungan kami dengan PT Asuransi Jiwa Sya'riah Al Amin terjalin dari juli 2014 sampai dengan sekarang, dan sudah puluhan juta premi nasabah yang telah kami setorkan ke perusahaan tersebut.

Ada dua produk yang telah MOU dengan lembaga kami, yang pertama adalah Asuransi Jiwa Sya'riah menerun, nilai premi lebih kecil dan murah namun yang dicover adalah pembiayaan yang tersisa tidak termasuk marjin pembiayaan. Adapun yang kedua adalah Asuransi Jiwa Syari'ah Tetap, nilai premi lebih tinggi dibandingkan yang menurun namun yang di cover adalah plafond awal pembiayaan nasabah, jadi walaupun di sistem pembayaran tinggal 1 bulan sedangkan plafond awal 30.000.000,- maka yang akan di bayarkan adalah plafond awal yaitu 30.000.000,-

Besar dan kecilnya nilai premi di tentukan oleh tiga vareabel, yang pertama faktor usia semakin muda usia semakin murah begitu juga sebaliknya, semakin berumur semakin mahal nilai preminya. Adapun yang kedua adalah faktor nilai pinjaman semakin tinggi nilai pinjaman maka semakin mahal nilai preminya. Adapun yang terakhir adalah faktor tenor/waktu semakin sebentar maka semakin murah dan sebaliknya semakin lama kontrak pembiayaannya maka preminya semakin mahal.

Dari tahun 2014 terhitung sudah melakukan klaim sampai dengan 6 nasabah meningal dunia, adapun syarat-syarat klaim adalah sebagai berikut :

1. Foto Kopy KTP pemegang polis dan Istrinya/Suaminya
2. Katu Keluarga
3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Kampung/Kelurahan (jika meninggal karena sakit di rumah)
4. Surat Keterangan Kecelakaan dari polsek/polres (Jika meninggal karena kecelakaan)
5. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit (Jika meninggal di rumah sakit)
6. Surat permohonan klaim asuransi
7. SUrat Kronologis kematian dengan tulisan tangan
8. Mengisi aplikasi klaim dari PT Asuransi Jiwa Al Amin (dan distempel basah)

Semua berkas tersebut discan dan dikirimkan via email untuk selanjutnya direspon oleh pihak admin. Seminggu kemudian biasanya sudah ada saldo yang yang di transfer ke no rek. yang tercantum di aplikasi yang kita isi. Dan jangan lupa untuk terus konfirmasi ke pihak marketing sudah sampai mana proses klaim yang seadng kita ajukan.

Selama ini setiap proses klaim yang kita ajukan cepat dapat respon, namun ada beberpa kekurangan yang dimiliki oleh Al amin diantaranya :

1. Pihak asuransi tidak menanggung tunggakan pembiayaan nasabah.
2. Pihak asuransi tidak menanggung marjin pembiayaan yang terisa.



0 Response to "Cara Mudah Klaim Asuransi Jiwa Syari'ah Al Amin"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel